Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara mengungkap 41 kasus peredaran gelap narkotika sejak awal tahun hingga Agustus 2020. Jumlah ini menurun dibanding pengungkapan kasus pada periode sama tahun 2019 sebanyak 72 kasus.

Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto mengatakan, semua kasus narkoba yang ditangani sudah P21 atau lengkap berkas, baik soal psikotropika maupun obat-obat terlarang lainnya.

"Penyalahgunaan narkotika masih didominasi kasus sabu. Kemudian obat keras, minuman beralkohol juga banyak terjadi dan terakhir kasus ganja. Saat ini Polda Sulut menangani dua kasus ganja,” kata Kombes Pol Eko Wagiyanto, Kamis (27/8/2020).

Dia mengungkapkan, kasus terbesar yang pernah ditangani yakni peredaran 300 gram sabu. Kemudian miras cap tikus sekitar 31 ton, obat keras 18.000 butir, dan ganja. 

Para pelaku didominasi karyawan swasta, wiraswasta, juga ada beberapa pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

“Hasil pemeriksaan awal, penguna ini memakai narkoba dengan alasannya coba-coba. Selanjutnya faktor ekonomi. Kalau kami bandingkan secara global atau nasional untuk harga di Sulawesi Utara cukup signifikan. Contoh, kalau di Jawa dan Sulut harga narkotika bisa satu banding empat. Hal itu memotivasi pelaku melakukan jual beli narkoba di Sulut untuk dapat keuntungan,” katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network