“Kami mendapati miras jenis cap tikus sekitar 50 liter, yang disimpan dalam sebuah kardus dan tas pakaian,” terang Kapolsek. Pemilik miras masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolsek KPS Bitung. “KRYD kami lakukan secara rutin demi mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,” tandas Kapolsek.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait