BONE BOLANGO, iNews.id - Polisi mengungkap kasus tindak pidana pengguguran kandungan atau aborsi yang terjadi di Desa Ulantha, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Dalam perkara ini, empat orang diamankan.
Kapolres Bone Bolango AKBP Emile Reisitei Hartanto mengatakan, identitas para pelaku yakni berinisial S (19) ibu kandung dari janin dan R (18) kekasihnya. Kemudian dua lainnya, teman dan seorang keluarga pelaku yang turut membantu melakukan tindak pidana tersebut.
"Motif pelaku S menggunakan obat penggugur kandungan karena malu dan takut kepada keluarganya karena hamil di luar nikah. Dia berstatus sebagai seorang mahasiswi," ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Mohamad Ariyanto, Kasi Humas Polres Bone Bolango Iptu Surat Waluya, Kanit PPA Aiptu Helvis Ntuiyo saat ekspos di Mapolres, Kamis (19/5/2022).
Peristiwa ini bermula dengan adanya informasi warga tentang penemuan janin bayi berusia sekitar 4-5 bulan di perkebunan warga Desa Ulantha. Setelah penyelidikan, Satreskrim Polres Bone Bolango dibantu Polda Gorontalo menangkap para pelaku.
"Alhamdulillah dalam waktu yang singkat pelaku berhasil kami amankan,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait