Pengakuan para pelaku, mereka membeli obat penggugur kandungan lalu S mengeluarkan janin bayi dalam kamar mandi di salah satu rumah kos di Desa Butu, Kecamatan Tilong Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Dia melakukan dengan cara manual yakni menggunakan tangannya tanpa bantuan medis. Setelah itu janin dibungkus dengan kain dan dibawa di area perkebunan Desa Ulantha.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait