Polres Minsel saat ekspose kasus investasi bodong. (Foto: Humas Polda Sulut)

Terhadap para tersangka, dikenakan pasal persangkaan pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sub Pasal 278 KUHP lebih sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

"Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan. Kasus ini masih akan terus kami dalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan. Diimbau kepada masyarakat agar jangan muda tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini," ucap Kapolres.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network