Polwan cantik Briptu Christy Sugiarto anggota Polresta Manado yang viral jadi DPO. (Foto: Facebook)

Dia juga menegaskan Briptu Christy masih anggota Polri dan belum dilakukan pemecatan. Sebab belum dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP Nomor 1 Tahun 2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network