Barang bukti miras cap tikus total sekitar 66 liter. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id– Peredaran puluhan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin edar digagalkanmUnit Resmob Polsek Matuari, Kamis (21/7/2022) dini hari. Miras tersebut didatangkan dari luar daerah.

"Awalnya Unit Resmob mendapat informasi akan ada penyaluran cap tikus menggunakan mobil di wilayah Matuari," kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi, membenarkan hal tersebut.

“Petugas segera melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 02:00 WITA mendapati sebuah mobil mencurigakan yang sedang melintas di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Atas,” ujar Ipda Iwan.

Petugas lalu menghentikan mobil Daihatsu Sigra warna putih tersebut. Kemudian diketahui pengemudinya seorang pria berinisial LP (29), warga Silian, Tombatu, Minahasa Tenggara.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network