Ilustrasi Tes PCR. Polisi meminta warga melapor jika tes PCR di atas harga yang ditetapkan pemerintah (Foto: Antara) 

Di sisi lain, Agus berharap agar penyedia jasa PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut agar tak perlu ada penindakan hukum.

"Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah," ucap Agus. 

Diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenkes menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp495.000 untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525.000 untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021. 

Hasil tes PCR keluar dalam waktu 1x24 jam. Mengingat, sejauh ini heberapa laboratorium di daerah baru mengelurakan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari pasca pengambilan sampel.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network