JAKARTA, iNews.id - Apabila menemukan pihak yang menyediakan Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, warga diminta melapor ke aparat. Jika ada pelanggaran, Polri akan menindak tegas.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menuturkan, kepolisian dan jajaran akan melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini.
"Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Agus saat dihubungi, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Menurut Agus, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Polri mengerahkan jajaran dari Bareskrim di tingkat Mabes Polri hingga reserse di wilayah untuk mengawasi hal tersebut.
Agus mengungkapkan, Polri juga memiliki Satuan Tugas Penegakan Hukum dalan operasi kepolisian dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pihak-pihak yang melanggar kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi.
"Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya," ujar Agus.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait