BITUNG, iNews.id – Seorang pria inisial ST (47) diduga telah mencuri di sebuah kapal penangkap ikan, di Kelurahan Aertembaga Dua. Tim Resmob Polres Bitung menangkap ST.
“Terduga pelaku ditangkap pada hari Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 18.00 Wita di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenar, Minggu (12/2/2023).
Terduga pelaku mencuri tiga buah aki kapasitas 200 A bersama alat charger yang berada di atas sebuah kapal penangkap ikan di Dermaga PT Anekaloka Aertembaga.
“Saat kapal KM Hanindo 04 sedang berlabuh di dermaga, terduga pelaku secara diam-diam mengambil barang-barang tersebut dan membawanya ke Pelabuhan Perikani,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait