Pelaku pencurian dibawa ke Kantor Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diperiksa. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Seorang pria inisial ST (47) diduga telah mencuri di sebuah kapal penangkap ikan, di Kelurahan Aertembaga Dua. Tim Resmob Polres Bitung menangkap ST.

“Terduga pelaku ditangkap pada hari Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 18.00 Wita di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenar, Minggu (12/2/2023).

Terduga pelaku mencuri tiga buah aki kapasitas 200 A bersama alat charger yang berada di atas sebuah kapal penangkap ikan di Dermaga PT Anekaloka Aertembaga.

“Saat kapal KM Hanindo 04 sedang berlabuh di dermaga, terduga pelaku secara diam-diam mengambil barang-barang tersebut dan membawanya ke Pelabuhan Perikani,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network