Mendapat laporan dari pemilik barang yaitu Sukardi (36), polisi bergerak melakukan penyelidikan.
“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait