JAKARTA, iNews.id - Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin memastikan pelat nomor atau warna dasar putih tulisan hitam sama dengan pelat lama. Perbedaannya hanya pada warna dasar yang semula hitam menjadi putih dan tulisan yang semula putih menjadi hitam.
Begitu juga dengan prosesnya, tidak ada perbedaan baik syarat maupun ketentuan untuk mendapatkan pelat putih tersebut.
"Tidak ada hal lain yang dipersyaratkan, proses untuk mendapatkannya sama dengan tnkb spesifikasi lama, tidak ada syarat tambahan ataupun ketentuan tambahan," kata Taslim saat dihubungi MNC Portal, Kamis (2/6/2022).
Diketahui, oerubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam diberlakukan mulai Juni 2022. Polisi menegaskan tidak ada syarat atau perbedaan khusus atas perubahan warna dasar pelat nomor tersebut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait