Dari keterangan tersangka, barang bukti berupa HP Samsung J2 Core dan Tab Xiaomi telah dijual di dua tempat berbeda sementara untuk uang tunai telah habis dipakai oleh mereka berdua untuk foya-foya.
“Dalam upaya pencarian barang bukti, lelaki VW sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan kembali setelah dilakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka," ujarnya.
Tersangka juga mengatakan reciver CCTV beserta brankas telah dibuang di sungai Dendengan Dalam.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolresta Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait