Dari penangkapan ketiga pelaku, ditemukan barang bukti berupa 396 butir trihexyphenidyl, tiga ponsel berbagai merek dan uang tunai Rp500.000. Diduga uang tersebut merupakan hasil penjualan obat keras.
"Para tersangka dijerat Pasal 196 dan atau 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Ferdy.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Minahasa. Mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait