"Empat korban merupakan warga Gorontalo. Satu orang asal Bolaang Mongondow Utara. Para pelaku mematok harga bervariasi untuk setiap kali korban kencan dengan tamunya. Dan dalam satu kali kencan, pelaku mendapat upah atau jasa senilai Rp50.000," ujar Yunike.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, dia menyebut keseluruhan korban dipastikan telah mengalami eksploitasi seksual sejak lama.
"Kami berulang kali melakukan razia, kemudian diikuti dengan sosialisasi. Mereka termasuk orang-orang yang pernah diamankan, lalu kita kembalikan setelah melalui pembinaan. Namun kali ini kita bertindak tegas dengan menangkap dan wajib diproses hukum," ucapnya.
Dia menambahkan, jika terbukti bersalah para pelaku (muncikari) terancam dijerat dengan Pasal 2, ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait