Ilustrasi penangkapan. (foto: ist)

MANADO, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado menangkap pemuda berinisial FP alias Fadly (29) warga Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Dia diamankan lantaran mengedarkan obat keras ilegal jenis trihexyphenidyl (trihex)

Penangkapan pemuda yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) ini terjadi di Jalan Hasanuddin, tepatnya di samping Hotel Shangrila, Senin (24/8/20) pukul 13.30 Wita.

Kasat Narkoba AKP Temmy Toni mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga terkait maraknya peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl. Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Mendapat laporan, anggota kami menuju ke lokasi yang dimaksud dan mendapati pelaku,” ujar Toni, Rabu (26/8/2020).

Saat diamankan, Fadly bersama dengan saksi RR alias Rizky (22). Hasil penggeledahan, ditemukan 1.000 butir obat keras jenis trihexyphenidyl yang dibungkus dengan tas plastik hitam.

"Pelaku langsung kami diamankan unit lapangan Satres Narkoba Polresta Manado dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek Sario tersebut.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network