Diketahui tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terjadi pada hari Minggu (19/07/2020) pukul 00.20 Wita di Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel yang dilakukan tersangka bersama teman-temannya terhadap korban atas nama Nikson Ratulangi, warga Desa Lopana.
"Dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama ini ada tiga tersangka, untuk dua tersangka lainnya telah kami amankan sebelumnya," ujar Kasat Reskrim.
Tersangka ML alias Putra alias Mandra telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait