Seorang pemuda inisial ML alias Putra alias Mandra (26), warga Desa Pinapalangkow, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minsel dibekuk polisi gara-gara menganiaya warga. (Foto: ilustrasi)

MINSEL, iNews.id - Seorang tersangka kasus penganiayaan, inisial ML alias Putra alias Mandra (26) ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel). Warga Desa Pinapalangkow, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minsel itu sebelumnya masuk daftar pencarian orang atau DPO.

"Tersangka ML (Putra/Mandra) diamankan petugas kepolisian di rumah temannya di Desa Malenos Baru, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel," kata Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, Rabu (19/10/2022).

Menurut Iptu Lesly Deiby Lihawa,, sebelumnya tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO dengan nomor 05/VIII/2021/Reskrim; Laporan Polisi nomor LP/215/VII/2020/SULUT/RES-MINSEL, tanggal 19 Juli 2020.

"Upaya pencarian serta pengejaran yang kami lakukan akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan tersangka pada Sabtu malam (15/10/2022) sekira pukul 23.25 Wita di rumah temannya di Desa Malenos Baru," terang Iptu Lesly.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network