KOTAMOBAGU, iNews.id - Anggota Satlantas Polres Kotamobagu menangkap SM Alias Yayung, pelaku tabrak lari suami istri di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara. Dia diamankan setelah polisi selidiki kasus kecelakaan tersebut.
Kanit Laka Satlantas Polres Kotamobagu IPDA Harun Pangalima mengatakan, peristiwa kecelakaan ini terjadi di Jalan Simpang III, tepatnya di depan Masjid Ar Rahman, Desa Bakan, Jumat (16/10/20) malam. Pelaku awalnya mengemudikan minibus jenis Daihatsu Xenia bergerak dari arah Desa Matali Baru menuju Tanoyan. Di lokasi kejadian, pelaku menabrak pasangan suami istri yang naik motor Yamaha Mio dari arah berlawanan.
"Tabrakan itu membuat laki laki berinisial PE (25) warga Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong menderita luka ringan. Sementara perempuan SP (23) luka berat," ujar Harun, Senin (19/10/2020).
Seusai kejadian, pengemudi Xenia yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya tancap gas untuk melarikan diri. Kedua korban kemudian dibawa warga ke Rumah Sakit (RS) Kotamubagu untuk mendapat perawatan medis.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait