Pelaku mengaku telah mencuri delapan buah handphone berbagai merek dari beberapa tenda peserta perkemahan. (Foto: Humas)

MITRA, iNews.id -  Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengamankan pelaku pencurian delapan buah handphone. Pelaku beraksi saat berlangsungnya perkemahan remaja GMIM, di Kelurahan Lobu, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Mitra, pada 5 hingga 8 Juli 2022 lalu.

"Pelakunya seorang pria berinisial BM (36), warga Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Mitra. Ditangkap di rumahnya, pada hari Minggu (24/7/2022), sekitar pukul 02.00 WITA,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (25/7/2022) di Mapolda Sulut.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan korban di Polsek Touluaan, beberapa waktu usai kejadian. Pihak Polsek Touluaan lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mitra untuk melakukan penyelidikan.

“Kemudian pada hari Sabtu (23/7), petugas mendapati postingan di media sosial Facebook tentang penjualan dua buah handphone yang ciri-cirinya mirip dengan handphone milik korban. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku pada Minggu dini hari itu,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ditangkap, pelaku pun mengaku telah mencuri delapan buah handphone berbagai merek dari beberapa tenda peserta perkemahan tersebut, pada tanggal 5 hingga 8 Juli 2022, kemudian menjualnya secara online.

“Dalam pengembangan awal, petugas mendapati enam buah handphone berbagai merek yang dicuri pelaku dari lokasi perkemahan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network