Selanjutnya, petugas menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang mencurigakan terdiri dari, STNK dan kunci cadangan mobil Suzuki Carry, KTP, SIM serta ATM. Pelaku pun mengaku telah mencuri sebuah tas berisi sejumlah uang tunai beserta barang-barang tersebut, di Pasar Tombatu, Mitra, pada 21 Mei 2022 lalu.
“Selain itu, pelaku juga mengaku telah mencuri sebuah handphone saat berlangsungnya event trail adventure di Silian Raya, pada 14 Mei 2022, kemudian menjual hasil curian kepada seseorang yang tidak dikenalnya,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast
Usai pengembangan awal tersebut, pelaku berupaya melarikan diri hingga diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanannya. Informasi diperoleh, pelaku pernah diproses hukum beberapa waktu lalu atas kasus pencurian dan pembunuhan.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Mitra untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, juga mengungkap kemungkinan adanya aksi pelaku di TKP lain,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait