“Untuk menemui Pelaku EN, selanjutnya tim menuju kos tempat tinggal pelaku di Jalan Sawa Besar. Tiba di lokasi, tim mendapati barang bukti handphone Iphone XR warna putih sudah berada di dalam dos kecil yang siap dijual,” katanya.
Pelaku EN yang ditangkap kemudian mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Kota Selatan. Hasil pemeriksaan, pencurian dilakjukan bukan hanya sekali.
"Barang bukti yang diamankan lima HP serta satu unit bentor. Pelaku sudah ditangkap dan kini pemeriksaan,” kata Laode.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait