Barang bukti HP curian yang diamankan Polres Gorontalo. (Foto: Istimewa)

“Untuk menemui Pelaku EN, selanjutnya tim menuju kos tempat tinggal pelaku di Jalan Sawa Besar. Tiba di lokasi, tim mendapati barang bukti handphone Iphone XR warna putih sudah berada di dalam dos kecil yang siap dijual,” katanya.

Pelaku EN yang ditangkap kemudian mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Kota Selatan. Hasil pemeriksaan, pencurian dilakjukan bukan hanya sekali. 

"Barang bukti yang diamankan lima HP serta satu unit bentor. Pelaku sudah ditangkap dan kini pemeriksaan,” kata Laode.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network