Pelaku pencurian tiang telekomunikasi di Minsel, Sulut (Istimewa)

Dari hasil pendalaman, selain Billy, polisi menangkap pelaku lainnya yakni BT alias Brando.

"Untuk tersangka BT alias Brando saat ini ditahan di rutan Polda Sulut, yang bersangkutan status tersangka kasus narkoba," kata Iptu Lesly.

Dalam kasus pencurian ini Polres Minsel mengamankan babuk sebanyak 50 tiang besi. Saat ini babuk diamankan di Polsek Motoling. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHO Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network