MINAHASA SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap dua pencuri tiang besi telekomunikasi milik PT. Era Bangun Telecomindo di Minahasa Selatan (Minsel). Dari dua pelaku, satu orang telah ditahan terlebih dahulu di Mapolda Sulut karena terlibat kasus narkoba.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Januari 2023 di Jalan Raya Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minsel. Laporan pencurian ini termuat dalam laporan polisi nomor LP/B/05/I/2023/Polsek Motoling/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 21 Januari 2023.
"Tersangka berinisial BJL alias Billy (30)," kata Iptu Lesly, Minggu (14/5/2023).
Pelaku Billy tercatat sebagai warga Kecamatan Wenang, Kota Manado. Dia telah ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP.Han/26/V/2023/Reskrim,
"Tersangka melakukan pencurian 74 tiang besi telekomunikasi milik PT. Era Bangun Telecomindo yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait