“Petugas juga memberikan sanksi tilang kepada 14 pengendara yang secara kasat mata membahayakan keselamatan,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat terutama pengguna jalan raya, agar tetap mematuhi rambu-rambu dan aturan dalam berlalu lintas.
“Patuhi aturan berlalu lintas, jangan kebut-kebutan di jalan. Biasanya kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran. Oleh karena itu, budayakan untuk tertib dalam berlalu lintas di jalan raya,” ujarnya.
Operasi Patuh Samrat 2022 ini, dilaksanakan selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 8 hingga 22 Desember 2022.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait