Kasus perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi tahun 2021 berhasil diungkap Polresta Manado. (Foto: Humas Polresta Manado)

MANADO, iNews.id – Polresta Manado mengungkap tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi tahun 2021. Kasus tindak pidana memilukan itu terjadi di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Informasi dari kepolisian diperoleh, ayah tiri dari korban Icha berinisial MB resmi ditetapkan sebagai tersangka perbuatan cabul.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto Didampingi Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Kepala Dinas P3A mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kasus pencabulan terhadap anak Korban.

“Setelah selama kurang lebih satu tahun penyidikan akhirnya pihak Kepolisian Polresta Manado mendapatkan kesimpulan jika pelaku merupakan ayah tiri dari korban,” kata Kapolda Sulut, Selasa (21/2/2023).


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network