Pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh kapolres bersama para pejabat dan tamu undangan yang hadir.(Foto: Humas)

BOLAANG MONGONDOW, iNews.id - Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) memusnahkan barang bukti hasil operasi kepolisian berupa minuman keras (miras) jenis cap tikus dan bahan kimia. Cap tikus sebanyak 3.147 liter dan bahan kimia berbahaya yang mengandung merkuri sebanyak 92 kilogram dimusnahkan di  halaman Mapolsek Dumoga Timur, Rabu (15/9/2021).

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Bolmong, sejak Mei hingga awal September ini,” kata Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu. 

AKBP Nova Irone Surentu menjelaskan razia minuman keras dilakukan secara mobile di sejumlah warung, juga secara stasioner di lokasi yang sering dijadikan jalur penyelundupan cap tikus ke daerah lain. 

“Jadi kami juga stand by di lokasi tertentu dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mencurigakan. Hasilnya ditemukan cap tikus tanpa izin edar di kendaraan tersebut,” tutur Kapolres, Kamis (16/9/2021).

Sedangkan bahan kimia berbahaya jenis air raksa ditemukan oleh petugas saat diangkut dengan kendaraan dan belum digunakan. 


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network