Saat ditanyakan kepada yang mengangkut, bahan kimia tersebut untuk apa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat-surat.
"Kemudian kami lakukan penyitaan dan pemusnahan ini," ucap Kapolres.
Sebelum pemusnahan seluruh barang bukti tersebut, telah dilakukan proses persidangan dan kemudian ada putusan pengadilan untuk dilaksanakan pemusnahan.
“Kami tidak berhenti sampai di sini, namun terus menggencarkan operasi kepolisian dan KRYD, termasuk upaya-upaya penanganan pandemi Covid-19,” katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait