Anggota Polri menjaga karung dan plastik berisi minuman beralkohol cap tikus pada pemusnahan barang bukti hasil sitaan di Polres Gorontalo Kota, Selasa (29/6/2021). (Foto: Antara)

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota Iptu Iwan Kapojos mengatakan minuman beralkohol cap tikus itu merupakan hasil sitaan pada bulan Mei 2021 dari dua lokasi.

"Minuman keras yang dimusnahkan ini sudah ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri Gorontalo," ujarnya.

Iptu Iwan menegaskan pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran minuman beralkohol cap tikus di wilayahnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network