Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota Iptu Iwan Kapojos mengatakan minuman beralkohol cap tikus itu merupakan hasil sitaan pada bulan Mei 2021 dari dua lokasi.
"Minuman keras yang dimusnahkan ini sudah ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri Gorontalo," ujarnya.
Iptu Iwan menegaskan pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran minuman beralkohol cap tikus di wilayahnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait