GORONTALO, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara melimpahkan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Imana, Kecamatan Atinggola, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Berkas perkara kasus tersebut telah lengkap.
"Kami dari Unit I Pidana Umum, resmi melimpahkan kasus yang dilakukan tersangka RK alias Iki, beserta barang bukti ke pihak Kejari," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Utara, Iptu I Made Budiantara Putra, Sabtu (4/3/2023).
Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Hairil Z Abidin (27), pada Sabtu malam, 3 Desember 2022, di Desa Imana, Kecamatan Atinggola.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian usai mengalami luka tusukan di bagian atas dada kanan, bagian leher sebelah kiri dan luka robek di bagian ketiak belakang.
Kasat Reskrim menjelaskan, polisi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil sitaan ke Kejari, untuk proses hukum selanjutnya.
Pasal yang diterapkan pada tersangka, yaitu pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait