Polres Gorontalo Utara menyita 240 liter minuman keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Anggrek dan Kwandang. (Foto/HO-humas Polres)

GORONTALO, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo menyita 240 liter minuman keras tradisional cap tikus dan 60 botol jenis kasegaran. Minuman tersebut disita dari dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Anggrek dan Kwandang.

"Penyitaan dilakukan dalam Operasi Pekat Otanaha II Tahun 2022, untuk penjualan minuman keras tanpa izin," kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, di Gorontalo, Kamis (17/11/2022).

Operasi tersebut kata dia, untuk menekan kasus angka kriminalitas yang dipicu oleh minuman keras.

Mengingat tindak kriminalitas di daerah itu, diantaranya akibat minuman keras. Yakni orang minum minuman keras hingga mabuk dan lupa diri. Aksi kejahatan pun mudah terjadi.

"Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian menindaklanjuti dengan segera lakukan penertiban," ucapnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk ikut proaktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, dan segera melaporkan ke pihaknya, jika menemukan penjualan minuman keras ilegal.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network