Polres Gorontalo Utara menyita 750 liter minuman keras jenis Cap Tikus asal Sulut tujuan Gorontalo. (Foto: Antara)

Saat ini, pengemudi dan barang bukti sementara ditahan di mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Juprisan memastikan, pihaknya hanya menahan minuman keras hasil sitaan tersebut, sementara komoditas bawang dipersilakan dijemput oleh pedagang pemilik.

Tindakan tegas, kata dia, pasti diberlakukan bagi para penyelundup maupun penjual minuman keras tak berizin dalam upaya pencegahan aksi kriminal dipicu minuman beralkohol.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network