GORONTALO, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, resmi menahan satu orang kepala desa tersangka korupsi dana desa di daerah itu. Tersangka diduga korupsi dana desa tahun 2019.
"Tersangka berinisial AA adalah kepala desa di wilayah Kecamatan Anggrek. Yang diduga melakukan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2019," kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, Senin (10/10/2022).
Penahanan telah dilakukan sejak Sabtu, (8/10/2022) setelah melalui proses pemeriksaan lengkap yang dilakukan pada Jumat, (7/10/2022).
Hasil pemeriksaan satuan reserse kriminal (Satreskrim) unit tindak pidana korupsi, menyatakan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa tersebut, telah memenuhi unsur sehingga penahanan dilakukan.
"Saat ini kita lanjutkan dengan proses penyidikan untuk melengkapi seluruh berkas sebelum perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan," katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Gorontalo Utara, Sjamsul Bahri Pooe, mengatakan, pihaknya memang mendapatkan temuan terhadap yang bersangkutan atau kepada desa non aktif berinisial AA tersebut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait