Modus penimbunan dilakukan dengan cara membeli satu hingga dua galon, kemudian ditimbun di dalam rumah.
Barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres setempat, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Juprisan mengimbau, agar warga di wilayah itu untuk melaporkan aksi penimbunan BBM khususnya bersubsidi untuk ditertibkan.
"Jika melihat aksi serupa, segera laporkan. Sebab menimbun BBM bersubsidi merupakan tindak kejahatan karena mengganggu keamanan dan ketertiban, khususnya pasokan untuk pemenuhan keperluan publik di daerah ini," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait