Untuk mengelabui petugas, miras tersebut dimasukkan dalam karung yang dicampur dengan sampah buah nanas. Dari hasil penyelidikan sementara, 44 botol miras tersebut milik MK (48), warga Tabukan Utara, Sangihe. Sementara 164 botol lain belum diketahui pemiliknya.
“Barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Sedu.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait