Miras Cap Tikus yang disembunyikan di tumpukan sampah nanas diamankan Polres Kepulauan Sangihe, Sabtu (19/6/2021). (Foto: MPI/Subhan Sabu)

Untuk mengelabui petugas, miras tersebut dimasukkan dalam karung yang dicampur dengan sampah buah nanas. Dari hasil penyelidikan sementara, 44 botol miras tersebut milik MK (48), warga Tabukan Utara, Sangihe. Sementara 164 botol lain belum diketahui pemiliknya.

“Barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Sedu.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network