“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen, 1 unit CPU, dan 1 unit monitor komputer,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Tersangka telah ditahan di Mapolres Kepulauan Sangihe, dan kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait