“Modusnya, tersangka membelanjakan sebagian anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sebagian anggaran tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kemudian berdasarkan data serta fakta yang ditemukan, maka Tim Pemeriksa atau Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menyimpulkan bahwa, adanya pengelolaan serta pertanggungjawaban dana desa Kampung Beeng tahun anggaran 2020, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sehingga perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp284.552.650,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait