Terduga pelaku adalah seorang karyawati toko, berinisial MY (26), diamankan pada hari Senin (14/11/2022). (Foto: Humas)

Terduga pelaku telah menjual barang bukti pencurian, tanpa sepengetahuan pemilik saat masih menjadi karyawati korban.

“Tersangka bersama barang bukti handphone merk Oppo A53 telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network