MINAHASA, iNews.id – Polres Minahasa memusnahkan barang bukti hasil operasi rutin berupa minuman keras (miras) jenis cap tikus dan knalpot bising, Kamis (22/04/2021) di Mapolres. Barang bukti yang dimusnahkan yakni cap tikus sebanyak 1.941 liter dan 126 buah knalpot bising,
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey.
Kapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut tidak lain perintah undang-undang tentang narkoba serta aturan lalu lintas terutama penggunaan knalpot yang tidak standar.
“Untuk miras Polres Minahasa selalu melaksanakan operasi karena gangguan kamtibmas terbanyak penyebabnya adalah miras,” kata Kapolres.
Operasi tersebut, lanjutnya, didukung penuh pemerintah daerah bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait