MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut) sedang melakukan penanganan sejumlah kasus aktivitas penambangan emas tanpa izin (ilegal) di daerah tersebut. Saat ini 13 kasus sedang ditangani.
"Sampai akhir Februari ini kami telah menangani 13 kasus aktivitas penambangan emas ilegal," kata Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Rudi Hartono di Ratahan, Senin (28/2/2022).
Kapolres menjelaskan dari 13 kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka.
“Dari 13 kasus, tujuh kasus sudah masuk tahap dua, empat kasus tahap satu, dan sudah ada dua kasus dalam proses penyidikan,” ucapnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait