Tersangka telah melakukan aksinya di berbagai daerah di Sulut sebanyak 41 TKP masing-masing 20 TKP dilakukan di wilayah hukum Polres Minut, Kotamobagu sembilan TKP, Tomohon empat TKP, Minsel empat TKP, Minahasa tiga TKP dan Manado satu TKP.
“Pasal yang disangkakan 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait