Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana menunjukkan barang bukti obat keras di Polresta Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis (20/4/2023). (Foto: Antara)

"Jadi jumlah obat Trihexiphenidyl yang sudah diamankan pada tiga lokasi selang bulan April ini ada 90 strip atau 900 butir obat yang akan di jual tanpa izin," kata Kapolresta.

Ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 197 UU Jo pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kapolresta pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi obat keras tanpa izin dokter, apalagi menjual tanpa izin edar.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network