"Jadi jumlah obat Trihexiphenidyl yang sudah diamankan pada tiga lokasi selang bulan April ini ada 90 strip atau 900 butir obat yang akan di jual tanpa izin," kata Kapolresta.
Ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 197 UU Jo pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Kapolresta pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi obat keras tanpa izin dokter, apalagi menjual tanpa izin edar.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait