GORONTALO, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gorontalo Kota mengungkap tiga kasus peredaran obat yang tidak memiliki izin edar. Tiga tersangka telah ditahan.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana di Gorontalo, Kamis mengatakan ketiga kasus peredaran obat tanpa izin tersebut terjadi pada bulan April 2023.
"Yang pertama di Kelurahan Huangobotu dengan tersangka berinisial ADW, kasus kedua pada 13 April di Kelurahan Biawu dengan tersangka IH dan yang ketiga pada 17 April dengan tersangka SSA," ucap Kapolres, Kamis (20/4/2023).
Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, pada kasus tersangka ADW, pihaknya menemukan 200 butir obat jenis Trihexiphenidyl, untuk tersangka IH sebanyak 400 butir Trihexiphenidyl, dan tersangka SSA 300 butir Trihexiphenidyl.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait