Dua pria inisial NS (22) dan JL (16), warga Kabupaten Minahasa ditangkap Tim Resmob Polresta Manado. (Foto: Humas)

Merespons laporan korban di SPKT Polresta Manado, tim pun melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku, kemudian menangkap keduanya tanpa perlawanan.

“Dalam pengembangan awal usai penangkapan, tim mendapati barang bukti empat unit sepeda motor berbagai merek, di wilayah Tikala dan Malalayang, Kota Manado,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Diduga keduanya telah beraksi di beberapa TKP lainnya di wilayah Kota Manado, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut pihak kepolisian.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network