MANADO, iNews.id – Tim Paniki Rimbas Tiga Polresta Manado mengamankan dua pria tersangka perjudian toto gelap (togel) online di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado, pada Minggu (25/07/2021). Keduanya diamankan saat menjual togel online Sidney
Tim awalnya mengamankan tersangka berinisial FY (35), warga Maasing Tuminting, sekitar pukul 13.46 WITA, tepatnya di Lingkungan 3 Maasing.
Di TKP, tersangka dipergoki sedang menjual togel online Sidney. Tim mengamankan sejumlah barang bukti yakni, uang tunai Rp461 ribu, satu buah kartu ATM serta satu buah handphone yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.
Selanjutnya Tim Paniki Rimbas Tiga mengamankan tersangka lain, RS (26), warga Maasing Tuminting, sekitar pukul 15.00 WITA. RS diamankan di Kampung Jengki Sumompo, juga saat menjual togel online Sidney.
Dari tangan RS, didapati barang bukti berupa uang tunai Rp80 ribu, satu buah kartu ATM, dan satu buah handphone.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait