RV (30), warga Tikala Baru, Manado djtangkap polisi. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pengedar beserta 850 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Pelakunya pria berinisial RV (30), warga Tikala Baru, Manado.

“Pelaku diitangkap di wilayah Komo Dalam, Manado,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (16/4/2022) siang.

Sebelumnya, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga kuat sering mengedarkan Trihexyphenidyl di wilayah Wenang dan Tikala.

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, setelah penangkapan Rabu (13/4/2022) siang itu tim menuju rumah pelaku dan melakukan pemeriksaan.

“Tim mendapati 850 butir Trihexyphenidyl dan uang Rp210.000 hasil transaksi obat keras tersebut,” ucapnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network