MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menghentikan dua tuntutan perkara karena memenuhi unsur keadilan restoratif atau restorative justice. Keduanya yakni kasus penganiayaan dan pengancaman yang ditangani Kejaksaan Negeri Minahasa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk mengatakan, kasus tersebut telah dilaksanakan ekspos perkara restorative justice secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
"Perkara restorative justice tersebut berasal dari Kejari Minahasa yaitu tindak pidana pengancaman atas nama tersangka Oktavio dan tersangka Arfando yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Theodorus, Sabtu (16/4/2022).
Selain itu, ada pula kasus tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Jack David yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jampidum Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan restorative justice dan selanjutnya akan menghentikan penuntutan oleh Kejari Minahasa," katanya.
Perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat.
Syarat terhadap perkara atas nama tersangka Oktavio dan Arfando yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, korban merasa tidak keberatan dan sudah memaafkan para tersangka yang diancam pidana penjara tak lebih dari 5 tahun.
Para tersangka dan korban juga telah melakukan kesepakatan damai secara sukarela dan tanpa paksaan di hadapan jaksa penuntut umum.
Editor : Donald Karouw
restorative justice Kejati Sulut kejaksaan negeri bpbd minahasa minahasa penganiayaan pengancaman
Artikel Terkait