Sementara kasus dengan tersangka Jack David, syarat pemenuhan keadilan restoratif yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu juga telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka pada 31 Maret 2022.
Tersangka menyadari dan membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban serta telah meminta maaf kepada keluarga korban. Tersangka dan keluarga tersangka turut membantu proses pengobatan korban dengan menanggung segala biaya yang ditimbulkan dari proses kesembuhan.
Ekspose perkara tersebut dilakukan Kepala Kejati Sulut Edy Birton bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, Koordinator Anthoni Nainggolan, Kasi Oharda Cherdjariah, Kasi Kamnegtiibum Yudi Aryanto. Restorative justice juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Dicky Oktavia.
Editor : Donald Karouw
restorative justice Kejati Sulut kejaksaan negeri bpbd minahasa minahasa penganiayaan pengancaman
Artikel Terkait