JAKARTA, iNews.id - Sebanyak tujuh personel kepolisian telah dijatuhkan sanksi etik oleh Polri terkait penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ketujuh personel tersebut merupakan klaster di luar tujuh tersangka kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
Terbaru adalah Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri yang dijatuhkan sanksi etik berupa demosi 1 tahun. Dia juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental dan kejiwaan.
Selain Briptu Sigid, polisi lain yang dijatuhi sanksi yaitu AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat dan mengajukan banding.
Lalu, Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi demosi 2 tahun; AKP Dyah Chandrawati demosi 1 tahun; AKBP H. Pujiyarto dipatsus selama 28 hari; Bharada Sadam, demosi 1 tahun dan Briptu Firman Dwi Ariyanto yang menerima sanksi administratif berupa demosi satu tahun.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait