Sedangkan dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus Nurpatria.
Terbaru, komisi etik menolak banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan kata lain, Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi anggota Polri.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait